Tata Kelola Perusahaan
PT Tirta Mahakam Resources Tbk berkomitmen penuh untuk menjalankan Tata Kelola perusahaan dalam menjalankan usahanya dan berusaha terus untuk meningkatkan implementasinya dalam mengelola sebuah perusahaan yang dapat dipercaya, berkembang dan berkelanjutan.
Disadari sepenuhnya bahwa Tata Kelola Perusahaan yang baik sangat penting baik bagi pemegang saham, kreditor, karyawan maupun bagi Perusahaan sendiri. Oleh karena itu telah diupayakan agar hubungan kerja antara Dewan Komisaris beserta Komite Audit, Direksi dan seluruh karyawan berjalan harmonis guna mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Tujuan Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Perseroan menerapkan tata kelola perusahaan berdasarkan Standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan tujuan sebagai berikut :
• Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat.
• Menciptakan keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan agar selaras dengan nilai nilai Perseroan.
• Mengarahkan dan mengendalikan hubungan kerja antar organ Perseroan, diantaranya RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi.
• Menjamin transparansi dan akuntabilitas manajemen serta keterbukaan informasi sebaik-baiknya dan seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan.
• Mengarahkan upaya pencapaian visi dan misi Perseroan.
• Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
• Membangun citra perusahaan yang positif.
Masing-masing tujuan tersebut selanjutnya bermuara pada sebuah tujuan besar, yakni menciptakan nilai tambah bagi para Pemegang Saham dan melindungi kepentingan para pemangku kepentingan lainnya.
Landasan Hukum Tata Kelola Perusahaan
Referensi hukum yang digunakan dalam pengimplementasian Tata Kelola Perusahaan pada Perseroan adalah :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
g. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
h. Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan.
Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, tanggung-jawab, kemandirian dan kewajaran.
• Transparansi – Menyediakan secara terbuka informasi yang akurat, jelas, tepat waktu, mencakup laporan keuangan, laporan tahunan dan hal lainnya yang relevan;
• Akuntabilitas – Memastikan semua keputusan dan tindakan Perseroan dapat dipertanggung-jawabkan kepada publik;
• TanggungJawab – Melaksanakan tanggung jawab dengan selalu memperhatikan asas kepatuhan terhadap undang- undang yang berlaku;
• Kemandirian – Menjalankan kegiatan Perseroan secara mandiri , tanpa paksaan, atau tekanan dari pihak-pihak manapun;
• Kewajaran – Memenuhi hak-hak pemangku kepentingan dan bersikap secara adil dan setara.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 (UU PT), organ perusahaan terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan institusi pengambil keputusan tertinggi dalam struktur Perusahaan. RUPS memiliki kewenangan diantaranya memberhentikan dan mengangkat Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan menyetujui laporan keuangan tahunan, menyetujui rencana aksi Korporasi Perusahaan beserta sumber pendanaannya, menunjuk auditor eksternal, dan memutuskan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Selama tahun 2018, Perusahaan menyelenggarakan masing-masing satu kali Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan dua kali Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan pengawasan umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi. Tugas tugas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Adapun posisi-posisi dalam Dewan Komisaris ditempati oleh individu-individu yang ditunjuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Piagam Dewan Komisaris.
Jajaran Dewan Komisaris terdiri dari anggota dengan keahlian yang berbeda-beda serta pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk menciptakan akuntabilitas dan mendorong komitmen dari setiap anggota dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka.
Dewan Komisaris dibantu oleh komite dalam menjalankan tugas-tugasnya, yaitu Komite Audit. Selain itu, Dewan Komisaris juga dapat meminta saran dan bantuan dari konsultan atau penasihat profesional.
Saat ini keanggotaan Dewan Komisaris terdiri dari 3 (tiga) komisaris, terdiri dari Presiden Komisaris, Komisaris dan Komisaris Independen. Keberadaan Komisaris Independen tersebut merupakan implementasi kepatuhan Perseroan terhadap Surat Edaran Kepala Bapepam No. SE-03/PM/2000 dan peraturan pasar modal yang mengharuskan perusahaan terbuka memiliki sedikitnya 30% keanggotaan Komisaris Independen dalam jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris.
Sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, anggota Dewan Komisaris menjabat selama 3 tahun, namun demikian anggota Dewan Komisaris bisa diganti sebelum masa jabatannya berakhir.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Direksi terkait pengelolaan Perseroan. Dewan Komisaris dalam fungsi tersebut bertindak secara kolektif dan wajib memastikan bahwa Perseroan
menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Namun demikian, Dewan Komisaris sendiri tidak boleh turut serta dalam pengambilan keputusan-keputusan operasional.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
• Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Perseroan yang dijalankan oleh Direksi, termasuk dalam hal aktivitas perencanaan dan pengembangan, operasi dan anggaran, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, serta pelaksanaan mandat dan keputusan RUPS.
• Melakukan evaluasi atas rencana kerja dan anggaran Perseroan; mengawasi perkembangan Perseroan; melakukan koordinasi dengan Direksi apabila terdapat tanda-tanda Perseroan berada dalam masalah, sehingga Direksi dapat segera mengumumkannya kepada para Pemegang Saham; serta memberikan rekomendasi solusi dan langkah-langkah perbaikan.
• Memberikan saran dan pendapat kepada RUPST terkait pelaporan posisi keuangan perusahaan, rencana pengembangan perusahaan, penunjukan
kantor akuntan publik sebagai auditor, serta keputusan-keputusan penting dan strategis lainnya yang berhubungan dengan aksi korporasi Perseroan.
• Dewan Komisaris tidak berwenang untuk menjalankan atau mengelola Perseroan, kecuali dalam situasi di mana seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara karena satu atau lain sebab.
Piagam Dewan Komisaris
Piagam Dewan Komisaris secara resmi dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2018. Piagam ini menetapkan landasan hukum, struktur keanggotaan, masa jabatan, persyaratan keanggotaan tugas, tanggung jawab dan wewenang, aturan bisnis, pelaporan dan pertanggungjawaban Dewan Komisaris.
Piagam ini ditinjau ulang secara berkala dan diperbarui bilamana diperlukan.
Piagam Dewan Komisaris bisa dilihat disini
Remunerasi Dewan Komisaris
Dewan Komisaris belum perlu membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, hal ini Dewan Komisaris masih berpedoman pada hasil RUPS yang melimpahkan semua wewenang kepada Pemegang Saham utama PT Harita Jayaraya untuk menentukan besarnya remunerasi Dewan Komisaris, dan Dewan Komisaris diberikan wewenang untuk menentukan besarnya remunerasi Direksi.
Agenda Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dapat mengadakan Rapat Dewan Komisaris setiap waktu bilamana dipandang perlu untuk mengevaluasi sasaran bisnis dan mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan perkembangan Perusahaan. Pada tahun 2018, Dewan komisaris telah mengadakan rapat sebanyak enam (6) kali dengan tingkat kehadiran 100%. Pertemuan ini ditujukan sebagai salah satu sarana untuk melaksanakan fungsi pengawasan Dewan Komisaris terhadap kinerja Perseroan. Agenda pertemuan mencakup hal hal yang berada dalam lingkup tanggung jawab Dewan Komisaris, termasuk strategi dan kinerja perusahaan, masalah tata kelola perusahaan dan isu strategis lainnya. Rapat Dewan Komisaris juga menjadi salah satu ajang pertemuan dimana setiap anggota berhak untuk menyampaikan opini dan juga penilaian terhadap kinerja Direksi dalam menjalankan Perseroan. Dewan komisaris juga melakukan rapat dengan Direksi sebanyak empat (4) kali selama tahun 2018.
Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh untuk mengelola Perseroan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan dan sejalan dengan tujuan Perseroan. Direktur, baik perorangan maupun kolektif, harus bertindak secara tepat, hati-hati, dengan mempertimbangkan seluruh aspek dalam menjalankan tugas mereka.
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing Direksi berpedoman pada keputusan RUPS, Anggaran Dasar, keputusan serta arahan Dewan Komisaris, keputusan rapat Direksi, ketentuan perundangan yang berlaku di bidang kehutanan, pasar modal dan bidang-bidang lain yang berkaitan dengan kegiatan Perseroan, serta menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam tata kelola perusahaan yang baik.
Saat ini keanggotaan Direksi terdiri dari 3 (tiga) direksi terdiri dari Presiden Direktur, Direktur dan Direktur Independen. Keberadaan Direktur Independen tersebut merupakan implementasi kepatuhan Perseroan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Pada bulan Desember 2018, Dasar hukum keberadaan Direktur Independen dicabut berdasarkan Keputusan Direksi BEI 2018 No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi menjabat selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali, namun demikian anggota Direksi bisa
diganti sebelum masa jabatannya berakhir. Direksi dapat mengadakan Rapat Direksi setiap waktu bilamana dipandang perlu untuk mengevaluasi sasaran bisnis dan mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan perkembangan Perseroan.
Dalam tahun 2018, Direksi Perseroan telah secara rutin melakukan rapat bulanan dengan seluruh kepala departemen. Direksi juga melakukan rapat
dengan Dewan Komisaris dalam tahun 2018 sebanyak empat (4) kali.
Presiden Direktur
Presiden Direktur memiliki tugas dan wewenang dalam memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan berjalan dengan baik sesuai dengan
visi dan misi yang diamanatkan. Setiap tahunnya, Presiden Direktur memegang peranan penting dalam mencapai setiap target yang telah diamanatkan oleh Perseroan sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perseroan di tahun berjalan. Peran penting inilah yang kemudian terlihat dalam penyusunan rencana strategis guna menjamin pencapaian efektivitas dan efisiensi produksi.
Terkait dengan tugasnya dalam hal proses operasional, Presiden Direktur menangani sumber daya manusia, keuangan dan pemasaran.
Direktur
Direktur Perseroan saat ini dijabat oleh Bapak Irwan Santoso. Beliau mempunyai tugas untuk menangani bahan baku dan produksi. Secara garis besar, Direktur berperan untuk melakukan perencanaan strategis terkait aspek produksi perusahaan sekaligus melakukan monitoring terhadap proses yang sedang berlangsung di tahun berjalan.
Penetapan remunerasi Direksi dilakukan sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dimana Dewan Komisaris diberikan kewenangan untuk menentukan besarnya remunerasi Direksi. Dewan Komisaris telah menentukan besarnya remunerasi tidak melebihi 3 miliar Rupiah per tahun.
Piagam Direksi
Piagam Direksi berfungsi sebagai rangkaian prosedur dan pedoman yang dirancang untuk memfasilitasi dan membantu kegiatan operasional Direksi.
Piagam Direksi secara resmi dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2018. Piagam ini menetapkan landasan hukum, struktur keanggotaan, masa jabatan,
persyaratan keanggotaan, tugas, tanggung jawab dan wewenang, aturan bisnis, pelaporan dan pertanggungjawaban Direksi. Piagam ini ditinjau ulang
secara berkala dan diperbarui bilamana diperlukan.
Piagam Direksi bisa dilihat disini
Agenda Rapat Direksi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan bertemu minimal 12 kali dalam setahun, dan mereka juga dapat mengadakan pertemuan tambahan jika dianggap perlu. Jika tidak dapat hadir secara fisik, Direksi diizinkan untuk berpartisipasi dalam pertemuan melalui video atau teleconferencing.
Keputusan pada Rapat Direksi diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan masing-masing Direktur memiliki satu suara. Sesuai dengan Anggaran Dasar, kuorum tercapai jika lebih dari separuh anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. Namun, dalam kasus transaksi yang penting, setidaknya dua pertiga anggota Direksi harus hadir atau diwakili untuk mencapai kuorum.
Direksi juga dapat membuat keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat secara formal, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah setuju secara tertulis dengan menandatangani surat keputusan yang berisi rencana terkait. Keputusan yang dibuat dengan cara tersebut memiliki validitas hukum yang serupa dengan keputusan yang dibuat dalam rapat formal Direksi.
Sepanjang tahun 2018, Direksi mengadakan pertemuan sebanyak 12 kali, jumlah ini tidak termasuk pertemuan dengan Dewan Komisaris sebanyak 4 kali.
Komite Audit
Pembentukan Komite Audit Perseroan merujuk pada Peraturan yang mengatur tentang Pedoman dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-643/BL/2012 tertanggal 7 Desember 2012 dan telah diperbaharui dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Adapun persyaratan anggota Komite Audit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Fungsi utama Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tanggung jawab pengawasannya terhadap proses pelaporan keuangan, penerapan pengelolaan risiko dan keuangan serta sistem pengendalian internal terkait, termasuk proses audit, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan Perseroan.
Berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, perubahan anggota Komite Audit
adalah sebagai berikut :
Ketua : Pohan Wijaya Po
Menjabat sebagai ketua Komite Audit sejak bulan Juni tahun 2015.
Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi.
Juga menjabat sebagai Komisaris
Independen.
Anggota : Fugiandy Andershen
Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2014.
Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi.
Anggota : Woe Kim Hoy
Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2017.
Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi.
Pelaksanaan Tugas Komite Audit
Pelaksanaan tugas Komite Audit dititikberatkan sebagai salah satu komite yang berada dibawah pengawasan Dewan Komisaris. Secara garis besar, Komite Audit bertugas untuk membantu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Perseroan. Komite Audit juga mempunyai hak dan tanggung jawab untuk melakukan evaluasi hasil kerja Direksi beserta seluruh jajarannya.
Dalam melaksanakan tugas yang telah disebutkan diatas, sepanjang tahun 2018 Komite Audit telah mengadakan pertemuan sebanyak lima (5) kali
dengan tingkat kehadiran 100%. Disamping pertemuan rutin juga melakukan pertemuan lain guna membahas perkembangan kinerja dan laporan keuangan Perseroan secara keseluruhan.
Laporan Komite Audit
Komite Audit bersama dengan auditor eksternal telah memeriksa laporan keuangan Perseroan yang telah disajikan secara wajar dan tidak menemukan
adanya penyajian material yang tidak wajar.
1. Sehubungan dengan Laporan Keuangan, Proyeksi dan Informasi Keuangan Lainnya.
Laporan keuangan tahun buku 2018 telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yaitu Pernyataan Standar ditetapkan oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) yang dahulunya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
Sehubungan dengan transaksi Perseroan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sebagaimana dide_nisikan dalam PSAK No.7, pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai “Hubungan Istimewa”, sifat dan besarnya transaksi yang signi_kan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah disajikan dengan benar pada laporan keuangan. Seluruh informasi dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2018 telah diaudit dan diungkapkan sepenuhnya.
2. Ketaatan Perseroan terhadap Peraturan Perundang- undangan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Manajemen Perseroan dalam menerapkan kebijakan serta setiap aktivitasnya dilakukan sesuai dengan peraturan dalam Anggaran Dasar, ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta ketentuan yang berlaku lainnya termasuk tidak terbatas ketentuan di bidang Kehutanan dan Perindustrian & Perdagangan.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan oleh Auditor Internal Komite Audit telah mengkaji pelaksanaan dari rencana program dan laporan audit internal untuk tahun 2018 dan berpendapat bahwa seluruhnya telah dilaksanakan dengan baik dan independen dan mencerminkan adanya peningkatan efekti_tas dalam pengendalian internal di Perseroan. Kegiatan audit internal dilakukan terhadap seluruh unit kegiatan baik menyangkut audit keuangan maupun audit operasional.
4. Risiko yang Dihadapi Perseroaan dan Manajemen Risiko yang dilakukan Direksi di tahun 2018.
Manajemen telah melakukan penaksiran dan telah melakukan antisipasi terhadap risiko-risiko yang mungkin akan dihadapi oleh Perseroan.
5. Keluhan yang dilaporkan oleh Pemegang Saham dan pemangku kepentingan.
Tahun 2018 Perseroan tidak menerima keluhan dari Pemegang Saham maupun pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai kesimpulan atas pengkajian diatas, Komite Audit berpendapat bahwa Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018, yang disusun oleh Perseroan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Fungsi kendali internal dijalankan dengan efektif
Penerapan kebijakan tata kelola perusahaan yang baik oleh Direksi sesuai dengan peraturan Pasar Modal dan peraturan lain yang ditetapkan
Pemerintah Republik Indonesia, dan seluruh Keputusan Rapat Para Pemegang Saham, Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi dijalankan sebagaimana mestinya.
Semua kegiatan tersebut diatas, bersama dengan prosedur pelaksanaan kerja Komite Audit telah disesuaikan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
Piagam Komite Audit bisa dilihat disini
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan organ dibawah Direksi yang bertanggung jawab atas terselenggaranya fungsi-fungsi manajemen di bidang kesekretariatan, hubungan dengan investor, aspek komunikasi perusahaan, hubungan masyarakat serta memberikan saran perbaikan kebijakan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik.
Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Bapak Djohan Surja Putra juga menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menjabat sebagai sekretaris perusahaan sejak tahun 2014.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab mencakup :
• Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal;
• Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahan Publik;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Pemegang Saham Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lainnya;
• Wajib menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam perundang-undangan;
• Tidak mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan Emiten atau Perusahaan Publik;
• Harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
Pelaksanaan Tugas
Pada tahun 2018, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan beberapa kegiatan utama, yaitu :
1. Menyampaikan Laporan Tahunan, Laporan Tengah Tahun, Laporan Triwulan, serta laporan lainnya yang di syaratkan oleh OJK dan BEI.
2. Melakukan pelaporan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan paparan publik.
3. Melaksanakan rapat bulanan Direksi dan Manager.
4. Melaksanakan rapat Triwulan Unit Audit Internal dan Komite Audit.
5. Menyediakan laporan yang disyaratkan oleh OJK lewat situs resmi Perseroan dan media surat kabar nasional.
Sepanjang tahun 2018, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan dalam hal peningkatan kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Audit Internal
Pedoman tata kelola perusahaan yang baik mensyaratkan perlunya pengendalian internal dalam rangka menjaga kekayaan dan kinerja perusahaan serta memenuhi peraturan perundang-undangan. Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.7 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal menyatakan bahwa Emiten dan Perusahaan Publik wajib membentuk Unit Audit Internal yang menjalankan fungsi audit internal, yaitu memberikan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.
Demi menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, berdasarkan surat Keputusan Direksi tahun 2010, Perseroan telah membentuk dan menyusun
Piagam Unit Audit Internal yang menjadi pedoman kerja Unit Audit Internal Perseroan.
Piagam Unit Audit Internal bisa dilihat disini
Nama : Eddy Sofyan
Jabatan : Ketua Audit Internal
Eddy Sofyan, ditunjuk sebagai Ketua Audit Internal Perseroan pada tahun 2018 dengan Surat Keputusan Presiden Direktur No 02/TMR/XII/2018,
Tanggal 10 Desember 2018. Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2018, Beliau lulus dari Universitas Trisakti dengan Sarjana Ekonomi.
Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal
Piagam Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Unit Audit Internal adalah unit pengawas internal Perseroan yang berkedudukan dibawah Direksi.
2. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal
3. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
4. Direksi dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Internal dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
5. Kepala Unit Audit Internal secara administratif bertanggung jawab dan melapor kepada Direksi dan secara fungsional bertanggung jawab dan melapor ke Dewan Komisaris.
6. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal sesuai dengan yang tercantum pada Piagam Unit Audit Internal, mencakup :
• Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
• Melaksanakan kegiatan terhadap jalannya sistem pengendalian interen pada pelaksanaan prosedur perusahaan yang berlaku.
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
• Memberikan saran perbaikan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan komisaris.
• Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
• Bekerja sama dengan Komite Audit.
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Pelaksanaan Kegiatan Unit Audit Internal
Sepanjang tahun 2018, Unit Audit Internal dengan fungsinya sebagai jaminan kinerja Perseroan telah berjalan dengan baik dan efektif. Unit Audit Internal telah melakukan audit operasional di seluruh unit termasuk tinjauan internal, atas beberapa divisi, evaluasi atas penerapan manajemen resiko usaha dan perbaikan keefektifan pengendalian.
Piagam Audit Internal
Hasil kerja departemen Audit Internal mengacu pada Piagam Audit Internal, yang menetapkan tujuan, organisasi, tanggung jawab, dan wewenang dari Departemen Audit Internal.
Piagam Unit Audit Internal bisa dilihat disini
Auditor Eksternal
Fungsi pengawasan independen terhadap aspek keuangan Perseroan dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan sebagai auditor eksternal atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018. Auditor eksternal ini melaksanakan tugasnya berdasarkan standar profesional dan etika yang berlaku.
Tugas Pokok
Kantor Akuntan Publik S.Mannan, Ardiansyah & Rekan memiliki tugas pokok sebagai akuntan publik yang melaksanakan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Hasil Penilaian
Hasil audit tahun buku 2018 yang dilakukan oleh KAP S.Mannan, Ardiansyah & Rekan menyatakan bahwa laporan keuangan Perseroan disajikan secara wajar tanpa modifikasian berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Manajemen Resiko
Kemampuan Perseroan untuk terus menerus memberikan nilai-nilai kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) sangat bergantung pada kemampuan Perseroan untuk menyadari berbagai risiko yang berhubungan dengan operasi Perseroan.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko sebagai berikut :
• Pasokan Bahan Baku ke Industri
Pembelian bahan baku Perseroan berasal dari daerah yang kelancaran transportasinya sangat dipengaruhi keadaan cuaca alam sehingga hal ini
akan berpengaruh pada ketepatan waktu pasokan bahan baku ke fasilitas produksi. Dalam mengatasi faktor keberlangsungan log akibat faktor cuaca, Perseroan mengambil langkah untuk membeli Log dari daerah lain, yang relatif tidak terganggu dengan faktor cuaca.
• Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah
Perseroan yang penjualan produknya 95% untuk ekspor dan penerimaan hasil penjualan dalam mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat dan Yen Jepang, maka dengan penurunan nilai Rupiah yang terjadi pada akhir-akhir ini akan menambah pendapatan Perseroan, tetapi disisi lain Perseroan juga mengalami kerugian selisih kurs yang belum terealisasi atas hutang bank dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
• Kebijakan Negara Importir
Perseroan yang berorientasi ekspor, dimana ekspornya terutama ke negara Jepang and Eropa, harus memenuhi persyaratan standar produk dan mutu yang masuk ke negara-negara tersebut. Sertifikasi yang telah diperoleh Perseroan adalah: Japan Agricultural Standards (JAS), Forest Stewardship Council – Chain of Custody (FSC-COC), California Air Resources Board (CARB) dan EPA (Environment Protection Agency).
• Risiko Negara dan Politik
Berbagai kebijakan dan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah akan mempengaruhi usaha Perseroan. Termasuk juga ketidakpastian mengenai tarif ekspor impor, kebijakan perpajakan, pembatasan penggunaan valuta asing, perubahan kondisi politik dan kontrol terhadap mata uang.
• Risiko Sosial dan Lingkungan
Usaha Perseroan diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan dampak lingkungan dari industri perkayuan. Pembuangan limbah dan proses produksi memiliki potensi untuk menimbulkan polusi bagi udara, tanah dan air. Perusahaan selalu berupaya dan memastikan bahwa telah melaksanakan praktek terbaik untuk standar lingkungan dan fasilitas pengelolaan limbah, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah yang ada yang diakui secara Internasional.
• Perlindungan Asuransi
Pada tanggal 31 Desember 2018, aset tetap dilindungi dengan asuransi terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan paket polis dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp145.592.900.000 dan USD32.500.000 , yang menurut pendapat manajemen cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari risiko yang dipertanggungkan.
• Manajemen Modal
Tujuan utama pengelolaan modal Perseroan adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. Selain itu, Perseroan dipersyaratkan oleh Undang Undang Perseroan Terbatas efektif tanggal 16 Agustus 2007 untuk mengkontribusikan sampai dengan 20% dari modal saham ditempatkan dan disetor penuh kedalam dana cadangan yang tidak boleh didistribusikan. Persyaratan permodalan eksternal tersebut dipertimbangkan oleh Perusahaan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Perseroan mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian terhadap perubahan kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur permodalan, Perseroan dapat menyesuaikan pembayaran dividen kepada Pemegang Saham, penerbitkan saham baru atau mengusahakan pendanaan melalui pinjaman. Tidak ada perubahan atas tujuan kebijakan maupun proses pada tahun 2018. Kebijakan Perseroan adalah mempertahankan struktur permodalan yang sehat untuk mengamankan akses terhadap pendanaan pada biaya yang wajar.