PT Tirta Mahakam Resources Tbk

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Perseroan merupakan sebuah organisasi yang dalam pendiriannya memiliki tujuan melampaui prinsip sekedar mendapatkan laba. Perseroan dengan rutin menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan bangsa, ikut menciptakan dan membangun kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial, Perseroan berkomitmen untuk menunjukkan bahwa sebagai perusahaan yang baik, dapat menjalankan pendekatan yang lebih holistik, bangga atas bisnis utama Perseroan, seraya meminimalkan setiap dampak negatif yang mungkin terjadi dari keputusan dan kegiatan operasi Perseroan.

Dasar Hukum

Aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berangkat dari visi Perseroan sendiri serta juga merupakan wujud kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan, yakni mengacu pada:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15).
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 66 dan 74).
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
5. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Pasal 41).

Sepanjang Tahun 2018, pelaksanaan program terkait tanggung jawab Perusahaan adalah sebagai berikut :

Tanggung Jawab terhadap Masyarakat

Untuk mengukuhkan eksitensi sekaligus mempertahankan reputasi Perseroan sebagai entitas yang peduli, Perseroan memberikan sumbangsih yang nyata kepada masyarakat dengan melaksanakan berbagai kegiatan sosial sebagai berikut :
• Pengaspalan jalan raya di pemukiman penduduk di wilayah pabrik;
• Pembangunan Jembatan pelabuhan di Pulau Atas;
• Melakukan perbaikan rumah-rumah ibadah seperti Masjid, Gereja masyarakat di lingkungan pabrik;
• Memberikan pendidikan gratis untuk anak TK-PAUD dengan membangun sekolah;
• Membagikan bahan bahan pokok kebutuhan rumah tangga;
• Bantuan dana kegiatan-kegiatan keagamaan pada masyarakat sekitar;
• Bantuan air ke warga masyarakat setiap hari sesuai kebutuhan diwilayah sekitar penduduk sekitar pabrik;
• Bantuan kesehatan;
• Pembuatan jalur Irigasi di desa Bukuan, Palaran Samarinda;
• Bantuan dana kegiatan olah raga dan kesenian;
• Bantuan materil kepada warga untuk acara ( pernikahan, hajatan dan bantuan peti dan nisan, dll);
• Bantuan sembako ke panti asuhan dan yayasan yang sangat membutuhkan.
• Perseroan juga turut peduli dan berperan aktif memberikan bantuan kemanusiaan atas gempa yang terjadi di Lombok dan terjadi di Lombok dan gempa tsunami di Palu,Sigi dan Donggala.

Bantuan berupa sembako ke Panti Asuhan Baitul Hasan

Bantuan berupa sembako ke Panti Asuhan Baitul Hasan

Yayasan Joint Addulam Ministry

Yayasan Joint Addulam Ministry

Piagam penghargaan yang diterima Perseroan atas partisipasi bantuan kemanusiaan

Piagam penghargaan yang diterima Perseroan atas partisipasi bantuan kemanusiaan atas bencana alam yang terjadi di Palu, Sigi & Donggala dan Lombok

Bantuan Pembangunan Dermaga Penyeberangan

Bantuan Pembangunan Dermaga Penyeberangan

Tanggung Jawab terhadap Lingkungan

Komitmen Perseroan terhadap kelestarian lingkungan hidup diwujudkan dengan penerapan standar tinggi dalam proses produksi Perseroan terkait aspek-aspek yang terdapat di lingkungan sekitar meliputi udara, air, tanah, sumber daya alam, manusia dan keterkaitan antar seluruh komponen tersebut. Sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) mengenai dampak dari kegiatan industri kayu terpadu, Persroan mengatasi dampak lingkungan khususnya pencemaran udara, limbah cair dan padat dengan cara sebagai berikut :

1. Pengelolaan Air Limbah
a) Melakukan pengujian air limbah yang dihasilkan ke laboratorium eksternal setiap bulan;
b) Hasil Pengelolaan Air Limbah Produksi di IPAL digunakan kembali untuk pencucian mesin Glue Spreader;
c) Limbah cair dari Wet Scrubber Boiler 3 diendapkan dalam bak penampungan sementara di area Boiler 3, selanjutnya dialirkan/ dibuang ke saluran drainase;
d) Pencatatan debit & pH harian limbah cair Produksi & Air Limbah Sedimentasi Wet Scrubber Boiler 3;
e) Pencatatan deviasi suhu air limbah pendingin boiler ( inlet & outlet pendingin)

2. Pengendalian Pencemaran Udara
a) Debu dan serbuk kayu dari mesin-mesin produksi ditangkap dengan Dust Collestor, untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan bakar Boiler;
b) Pengendalian emisi cerobong Boiler dilakukan dengan penggunaan Multi Cyclone & Wet Scrubber;
c) Melakukan perawatan berkala kinerja spray Wet Scrubber Boiler dan Mesin Dust Collestor melalui pembersihan penampungan dan saluran debu secara berkala agar tidak terjadi kebocoran;
d) Melakukan pemantauan efektifitas pembakaran boiler sebagai upaya pencegahan timbulnya emisi gas buang yang berbahaya akibat pembakaran yang tidak sempurna;
e) Pemberian dan penggunaan APD berupa masker kepada seluruh pekerja;

3. Pengelolaan Limbah Padat
a) Serbuk dan limbah potongan kayu & lembaran veneer dimanfaatkan sebagai bahan bakar Boiler. Sebagian serbuk hasil sander/ Pengamplasan dimanfaatkan untuk pengganti tepung industri pada proses Plywood Packing dan bahan baku Putty/ Dempul ;
b) Besi-besi tua dipilah ditempat pemilahan sampah. Besi yang dapat dipergunakan dikembalikan lagi ke Workshop sedangkan yang tidak dapat digunakan lagi dikirim/dijual ke pengumpul;
c) Plastik dan limbah padat lainnya dikumpulkan dan dibuang di tempat penampungan akhir sampah;
d) Meyediakan tempat sampah yang memadai disetiap area sumber limbah dan memberikan identitas pada masing-masing tempat sampah sebagai upaya penerbitan pemisahan sampah berdasarkan jenisnya;

4. Pengelolaan Limbah B3
a) Limbah B3 yang dihasilkan meliputi : sludge glue, oli bekas, accu bekas, kain majun terkontaminasi, drum bekas oli dan lampu neon/TL bekas dan kemasan bahan kimia disimpan sementara di TPS limbah B3, lama penyimpanan seluruh limbah B3 adalah maksimal 90 hari sesuai izin penyimpanan Limbah B3 yang dimiliki;
b) Pengiriman limbah B3 dilakukan setiap 3 bulan kepihak ketiga (Pengumpul dan transporter berizin) disertakan manifest sebagai bukti sah pengiriman limbah;
c) Membuat laporan & Neraca pengelolaan limbah B3 melalui pengisian logbook limbah B3.

5. Pengelolaan Lingkungan Secara Umum

a) Melakukan pengumpulan dan pemilahan sampah di pabrik sesuai jenisnya ( Besi, Kayu, Kertas & Plastik) dipisahkan dan ditempatkan sesuai dengan tempat penyimpanan atau pembuangannya;
b) Menginformasikan kegiatan pengelolaan lingkungan kepada masyarakat sekitar dan menjalin hubungan & komunikasi yang baik;
c) Melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan secara rutin setiap bulan, triwulan, dan semester kepada Dinas Lingkungan Propinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

CapCut features