PT Tirta Mahakam Resources Tbk

Profil Perusahaan

PT Tirta Mahakam Resources Tbk (Perusahaan) didirikan berdasarkan pada akta No. 245 tanggal 22 April 1981 jo. Akta perubahan No. 14 tanggal 11 Januari 1982, keduanya dibuat dihadapan Notaris Kartini Muljadi, SH. Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A 5/48/2 tanggal 8 Mei 1982. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 58 tanggal 16 Juli 2019 tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan serta Perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan untuk disesuaikan dengan Ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017)., yang dibuat dihadapan Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-0040044.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019.

Perusahaan memperoleh fasilitas Penanaman Modal Asing berdasarkan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden No. 081/I/PMA/1981 tanggal 20 Maret 1981 tentang Pemberitahuan Presiden Republik Indonesia No. B-13/Pres/3/1981 tanggal 14 Maret 1981. Sesuai dengan Surat Keputusan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 63/ 1/IP/2013 tanggal 5 September 2013, bahwa Perusahaan telah berubah status dari PMA menjadi PMDN.

Perusahaan bergerak dalam bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-produk kayu sejenis. Perusahaan memulai produksi komersialnya dibulan November 1983. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan lokasi pabrik di Desa Bukuan, Samarinda, Kalimantan Timur.