PT Tirta Mahakam Resources Tbk

Kebijakan Dividen

Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan, pembagian dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi Perusahaan. Anggaran Dasar Perusahaan menyatakan bahwa dividen dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Sejak tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 1999, Perusahaan telah membayarkan dividen tunai kepada Pemegang Saham sebagai berikut:

deviden id